Saya akan bahas definisi dengan 2 metode, cara pertama mendefinikan secara Etimologi (sumber bahasa) dan Terminologi (istilah bahasa indonesia) Untuk
Arti Ijtihad Secara Etimologi adalah menurut bahasa, ijtihad berasal dari bahasa arab berarti
(bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Sedangkan definisi
secara terminologi adalah kata Ijtihad berarti
"pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata
"ijtihad" dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Apa maksud perkara/
sesuatu yang sulit diatas dan sampai batas mana orientasi Ijtihad dilakukan? Seperti pernah penulis singgung pada artikel pembuka mengenai kumpulan definisi dan yang melatarbelakangi mengapa penulis tertarik untuk ikut memberikan kontribusi dalam pengumpulan data tentang definisi
pendapat seorang Profesor baca
disini
Ada perbedaan pendapat umumnya terjadi oleh 2 golongan mayoritas dan minoritas. Golongan A berdasar kesepakatan para ulama pada umumnya Ilmu tentang Ijtihad hanya berlaku untuk yang berkaitan dengan Ilmu Fiqih (Hukum Islam) ada juga mengatakan Ijtihad tidak hanya diperuntukkan membahas mengenai Fiqih saja. Namun, tentang Aqidah-pun Ijtihad dapat diterapkan. Kalau dikorelasikan dengan
Disiplin Ilmu pendapat minoritas dikatakan pendapat yang nyeleneh karena sudah keluar dari jalur/ track seharusnya.
Penulis akhirnya bertanya, barang kali Andapun begitu yaitu memang cabang Ilmu Akidah melipu apa saja? apakah Fiqih tidak termasuk kedalam cabang ilmu Akidah? Kalau ada berarti pendapat minoritas punya dasar dan alasan yang jelas. Namun sebaliknya kalau memang berbeda, alangkah baiknya kita kembalikan kepada Al Quran dan Sunnah Rasul. Seperti firman Allah
surat An-Nisa' ayat 59 sebagai berikut.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Walau begitu bagi kita upaya tetap perlu dilakukan. Sebabnya
"Allah tidak merubah keadaan suatu kaum kalau tidak orang itu merubahnya" dikatakan Taatilah Rasul, Ulil amri. Pasalnya sekarang Rasul sudah tidak ada berarti rujukan kita untuk mencari tahu adalah Ulil amri sebagai perantara kalam. Dapatkan pencerah lain dari rujukan pembahasan kali ini
tentang Cabang Ilmu Islam, seperti Arti Akidah, Ulil amri dan lain sebagainya baik bersumber dari mayoritas ataupun minoritas yang punya dasar atau bersumber dari Al Quran dan Sunnah Rasul untuk jadi bahan perbandingan kita pada pembahasan lain waktu Insya Allah.
Kami juga membuka peluang bagi kamu, kalau punya pendapat berbeda dan ingin dipublikasikan serta artikel milik pribadi yang menarik untuk dibaca bisa dikirim via email suhendricreative[at]gmail.com baca : Kirim Artikel Anda.