Tahukah Anda
Mulai September 2014 pemerintah akan melakukan tindakkan cukup mengesankan seputar keamanan jaringan yaitu
Memperketat Sistem Registrasi Kartu Sim operator prabayar atau kartu perdana yang kamu beli. Himbauan dilakukan oleh pemerintah kepada seluruh operator penyelenggara telekomunikasi kiranya memperbaiki sistem regist atau pendaftaran kartu kepada pelanggan prabayar.
Bersama kita tahu kebanyakan pengguna operator tidak mengirimkan data identitas sebenarnya ketika melakukan regist. Pendaftaran dilakukan sebagai formalitas saja yang penting proses regist berhasil dilakukan. Hubungannya dengan operator berarti benar ketika bicara sistem harus dilakukan pembenahan agar validasi terhadap proses pendaftaran mendapat inputan identitas asli pengguna baik itu melalui kartu indentitas seperti,
SIM atau KTP bukan asal.
Pengembangan keaman dalam jaringan diawali dari operator menurut Saya adalah langkah tepat sebab dari sanalah awal kita dapat melakukan komunikasi baik sms, telepon dan, juga komunikasi global yaitu melalui akses internet sangat luas. Mengingat dewasa ini tindak kejahatan sudah mulai merebak sampai ke jaringan seperti sms penipuan, telepon misterius dll tidak lain dan tidak bukan ya dikarenakan ada peluang yaitu bocornya input identitas palsu. Satu program ini berpeluang dapat berjalan paling menonjol adalah seperti ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan ada sangsi bagi siapa saja yang tidak mengikuti aturan apabila sistem berjalan.
Ada hal menarik disini, yaitu bagaimana respon operator di Indonesia selain itu adalah pengguna sebagai konsumen apakah tidak merasa keberatan. Pasalnya akses internet yang mahal dan, kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Tidak sedikit kasusnya kita sering melakukan percobaan terhadap operator 1 ke operator lainnya untuk mengetahui akses internet yang cocok. Kalau sistem tersebut benar dapat terealiasikan artinya pengguna tidak bisa begitu saja gonda ganti kartu sebab dimungkinkan akan ada pembatasan. Baca kutipan informasi terkait Saya dapatkan dari
www.himax.co.id
Nantinya para pengguna layanan operator harus melakukan registrasi di tempat – tempat resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah, hal ini ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang hanya akan mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Berbeda dengan pengguna layanan operator baru yang harus mengikuti peraturan mulai bulan September 2014, untuk pelanggan lama diberi kesempatan untuk registrasi ulang pada bulan Maret 2015. Tidak tanggung – tanggung, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan operator yang tidak melakukan registrasi yang sesuai data atau melakukan registrasi ulang bagi pelanggan lama, salah satu rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.
Kedepan, dimungkinkan para calon pengguna layanan operator tidak semudah seperti saat ini untuk membeli dan mendapatkan kartu sim baru yang terjual bebas di toko – toko, nantinya hanya akan dijual di outlet atau gerai resmi yang dibuat oleh penyelenggara dan distributor operator.
Tersebut adalah
Informasi Terknologi Jaringan yang dapat Saya sampaikan. Bagi kamu yang belum tahu berarti tepat sasaran. Agar informasi ini sampai ke orang lain sebar info ini kepada teman-teman terdekat Anda dengan klik tombol share dibawah semoga memabantu terima kasih.
About Author
Hallo nama saya Abdul Hakim suka dipanggil obos. Pengelola page facebook "Gonankz Solution Software". No hp yang bisa anda hubungi : 0821-1500-8887. Klik tombol share kalau artikel yang Saya buat ini bermanfaat dan anda suka thanks.